KAIDAH PENANGANAN LIMBAH LABOR
Konsep manajemen
limbah:
Menghindari, mengurangi dan membuang limbah laboratorium
Penggunaan kembali limbah laboratorium dapat dilakukan,
misalnya: untuk bahan kimia
yang telah digunakan setelah melalui prosedur daur ulang
yang sesuai. Sebagai contoh,
hal ini paling sesuai untuk pelarut yang telah digunakan.
Pelarut organik seperti etanol,
aseton, kloroform dan dietil eter dikumpulkan di dalam
laboratorium secara terpisah dan
diperlakukan dengan distilasi.
Selama semua pengerjaan (dalam hal ini: percobaan kimia)
dimana terbentuk sejumlah
besar limbah harus diperiksa dengan hati-hati, apakah
mungkin untuk mengurangi
jumlah limbah dengan penggunaan pengukuran yang sesuai
(misal: kondisi reaksi
lainnya, penurunan skala volume reaksi). Hanya dalam
kasus dimana pengurangan
jumlah limbah lebih lanjut tidak mungkin secara prophylaxis
dan pengukuran daur ulang,
maka cara lama untuk pembuangan limbah harus dilakukan.
Limbah Berbahaya
di Laboratorium
Kelompok penting dari limbah adalah bahan kimia
sisa/residu yang biasanya di
kelompokkan sebagai limbah berbahaya. Senyawa ini
dilarang untuk dibuang melalui
pengumpulan limbah publik atau melalui saluran air limbah
yang umum.
Tipe limbah yang digolongkan sebagai limbah berbahaya
harus dikumpulkan secara
terpisah dan dikirimkan oleh penghasilnya kepada
perusahaan pembuangan yang telah
disetujui. Penghasil limbah juga harus mengirimkan data
yang sesuai tentang tipe
limbah berbahaya tersebut. Berdasarkan tipe limbahnya,
nilai ambang batas tertentu
untuk kandungan dan sifat bahan kimia harus dipatuhi.
Senyawa yang hanya bisa
dibuang dengan biaya tinggi harus dihindari, jika
dimungkinkan diganti dengan bahan
pengganti yang sesuai, yang dapat dibuang dengan biaya
yang lebih efektif dan dengan
cara yang ramah terhadap lingkungan.
Pengumpulan Limbah
Berbahaya
Tipe limbah yang berbeda sebaiknya tidak dicampur
menjadi satu. Untuk setiap tipe limbah digunakan wadah
khusus, yang telah diberikan
oleh universitas untuk pengumpulan. Wadah ini akan
dikembalikan ke gudang
penyimpanan limbah. Wadah tersebut tidak boleh diisi
lebih dari 90% (untuk
menghindari tumpahan selama pengangkutan) dan harus
ditutup rapat serta diberi label
dengan benar. Jika tidak, perusahaan penanganan limbah
tidak diijinkan untuk
menerimanya. Wadah yang rusak, bocor atau terkontaminasi
dengan senyawa
berbahaya juga tidak dapat diterima.
Aturan umum untuk penanganan limbah berbahaya adalah
menghindari resiko yang
membahayakan terhadap manusia dan lingkungan baik selama
penyimpanan,
pengangkutan dan pembuangan bahan-bahan tersebut.
Air Limbah yang
Terbentuk Di Laboratorium
Air limbah laboratorium adalah cairan apa saja yang
berasal dari tempat pencucian.
Pada kasus yang ideal biasanya mengandung sedikit air.
Pada praktek sehari-hari ,
limbah ini biasanya mengandung larutan berair yang telah
terlebih dahulu dinetralkan
menjadi pH 6 sampai 8 dan tidak mengandung logam-logam
berat.
Selama pembuangan air limbah, ambang batasnya harus
sesuai dan biasanya
nilai ini diberikan oleh pejabat pengurus air limbah yang
berwenang. Harus
dipatuhi bahwa dilarang mengencerkan air limbah dalam
usaha untuk mencapai nilai 3
ambang batas ini. Sebagai contoh Tabel 1 menyajikan nilai
ambang batas untuk
polutan yang berbeda di Technical University of
Braunschweig. Bila hasilnya melebihi
nilai tersebut maka biaya perlakuan air limbah akan
membengkak. Jika nilai ambang
batas melebihi dua kalinya, maka permasalahan ini akan
dibawa ke pengadilan.
Senyawa yang diijinkan untuk dibuang ke dalam air limbah
adalah senyawa yang tidak
terdapat dalam tabel berikut, tidak digolongkan sebagai
senyawa berbahaya, dan jika
bahan tersebut tidak berbahaya untuk lingkungan dan untuk
pengoperasian instalasi
pengolahan air limbah.
Parameter Dasar yang Penting Untuk Kualitas Air Limbah
• Nilai pH dari air limbah harus berkisar antara 6,0
sampai 10,5
• Temperatur tidak melebihi 35oC
• Toksisitas air limbah harus lebih kecil dari nilai yang
dapat mempengaruhi proses
biologi pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),
pembuangan lumpur atau
penggunaan lumpur.
• Konsentrasi zat warna dalam air limbah harus kurang
dari nilai yang dapat
menyebabkan perubahan warna pada IPAL umum.
• Nilai ambang batas untuk fenol dibuat rendah (0,025
mg/L air limbah) karena
senyawa ini dapat menyebabkan rasa-sakit yang sangat
susah dihilangkan selama
pemurnian air.
• Nilai ambang batas untuk senyawa yang menggunakan
oksigen seperti natrium
sulfit, garam besi (II) dan tiosulfat ditetapkan 50 mg/L
air limbah.
table 1 Senyawa anorganik – Nilai ambang batas (TLV)
untuk kation
Kation
|
TLV (mg/L)
|
Antimoni
|
0,25
|
Arsen
|
0,05
|
Barium
|
1,0
|
Timbal
|
0.5
|
Cadmium
|
0,05
|
Kromium, total
|
0,5
|
Kromium (VI)
|
0,1
|
Kobalt
|
1,0
|
Tembaga
|
0,5
|
Nikel
|
0,5
|
Merkuri
|
0,0025
|
Perak
|
0,25
|
Zinc
|
2,5
|
tin
|
0,5
|
Dianjurkan untuk mendetoksifikasi sejumlah kecil limbah
bahan kimia berbahaya di
laboratorium oleh staff yang berkompeten. Keterangan
lebih rinci tentang prosedur yang
dapat digunakan terdapat pada cara pengerjaannya. Tipe
limbah berbahaya berikut
selalu terjadi pada pekerjaan di laboratorium. Oleh
karena itu, berikut ini diberikan
beberapa informasi untuk mengolah dan membuangnya.
Bahan kimia sisa:
Sebagai bahan kimia sisa, hanya bahan berikut yang dapat
dibuang yaitu jika
• penyusunnya telah diketahui
• tidak digolongkan sebagai bahan yang mudah meledak, dan
• tidak bersifat radioaktif
Semuanya harus tidak mengandung penyusun yang sangat
beracun seperti
dibenzodioksin dan furan terpoliklorinasi (PCDD/F),
bifenil terpoliklorinasi (PCB) atau
bahan untuk perang.
Wadah limbah harus diberi label dengan benar meskipun
pada wadah yang kecil.
Bejana kecil dan vial yang digunakan untuk produk reaksi
dari pekerjaan lab dapat
dikumpulkan dalam wadah untuk bahan padataan dan diberi
keterangan, contohnya:
sebagai “produk sintesis dari pekerjaan lab kimia
anorganik dalam vial). Jika bahan
kimia tidak diketahui (misal : dalam bejana tanpa label),
dianjurkan untuk mengelusidasi
tipe dari senyawa yang tersebut.
Bahan kimia yang telah digolongkan pada golongan limbah
tertentu harus dibuang
sesuai dengan golongan tersebut. Sebagai contoh adalah
asam klorida. Bahan ini 5
dimasukkan ke dalam kelompok limbah “asam anorganik,
campuran asam dan
mordants. Artinya, HCl harus tidak dibuang sebagai bahan
kimia sisa/residu.
Bahan kimia lama yang disimpan di dalam bejana tertutup
sebaiknya ditawarkan kepada
kelompok atau institusi lain untuk kepentingan yang lain.
Bahan ini dapat dibuang
hanya jika tidak ada seorangpun yang tertarik untuk
memilikinya dalam jangka waktu
yang telah ditentukan.
Terdapat pula pengambilan kembali bahan kimia dan pelarut
dalam jumlah besar oleh
pembuat bahan kimia tersebut. Sebagai contoh, Perusahaan
Merck menawarkan suatu
layanan dengan nama Retrologistics. Bahan kimia yang
dikirimkan akan diuji kondisinya
dan tipe serta jumlahnya didokumentasikan. Kandungan dari
bejana kecil dengan bahan
kimia yang diketahui akan digabungkan menjadi jumlah yang
lebih besar. Setelah
analisis dan kontrol kualitas, senyawa tersebut akan
digunakan dalam produksi dan
sintesis. Jika penggunaan kembali tidak dimungkinkan,
bahan kimia tersebut akan
dibuang menurut aturan yang telah ditetapkan.
Asam Anorganik, Campuran Asam dan Mordant
Nilai pH dari larutan ini harus di bawah 6. Larutan asam
berair ini harus bebas dari
• sianida (jika tidak, maka akan terbentuk hidrogen
sianida !)
• ion amonium (maks. 0,1 mol/L diijinkan), dan
• tipe senyawa organik lainnya (misal : pelarut, lemak
dan minyak)
Asam yang telah digunakan yang mengandung asam nitrat
(misalnya campuran asam
nitrat) harus dinetralkan dan kemudian dibuang sebagai
”dibersihkan dan dicuci dengan
air)”
Larutan asam yang tidak mengandung logam berat atau bahan
berbahaya lainnya dapat
dinetralkan dengan natirum hidroksida atau natrium
hidrogen karbonat dalam jumlah
molar yang sama dan kemudian dibuang ke dalam air limbah
laboratorium.
Basa, Campuran Basa dan Mordant
Limbah golongan ini merupakan limbah cair dengan pH di
atas 8. Larutan basa
hidroksida berair ini harus bebas dari
• sianida
• ion amonium (maks. 0,1 mol/L, jika tidak akan terjadi
pelepasan amonia !), dan
• tipe senyawa organik lainnya (misal : pelarut, lemak
dan minyak)
Larutan basa yang tidak mengandung logam berat atau bahan
berbahaya lainnya dapat
dinetralkan dengan asam klorida dengan jumlah molar yang
sama dan kemudian
dibuang ke dalam air limbah laboratorium.
Air Dari Pembersihan Dan Pencucian yang mengandung garam
logam
Limbah golongan ini mengandung larutan berair dari garam
logam yang harus bebas
dari
• sianida
• ion amonium (maks. 0,1 mol/L diijinkan), dan
• tipe senyawa organik lainnya (misal : pelarut, lemak
dan minyak)
Untuk larutan berair ini dimungkinkan terjadinya
pengurangan volume yang nyata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar